SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengadakan pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan ke depan. Pemutihan ini akan dimulai 1 Oktober 2021 hingga Desember 2021. Kebijakan ini diambil mengingat situasi pandemik Covid-19.
Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru pemutihan pajak kendaraan adalah terobosan membantu memulihkan ekonomi masyarakat.
“Tentu ini menjadi upaya dalam membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi saat situasi pandemik,” ungkap Deru.
Deru menjelaskan program ini menjadi terobosan yang harus dimaksimalkan masyarakat. Kebijakan ini tidak berbeda dengan pemutihan pajak yang dilakukan di tahun 2020 lalu
“Masyarakat yang tadinya masih menunggak seger bayar tepat waktu,” imbuhnya.
Pemutihan pajak tahun ini menyasar keringanan pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi.
Penghapusan denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru atau pun bekas.
“Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif,” jelasnya.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni mengatakan pelaksanaan program akan berlangsung 1 Oktober mendatang.
Baca Juga: Resmi, Masjid di Sumsel Dilarang Minta Sumbangan di Jalan
Berdasarkan data BPKAD Sumsel tercatat tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen.
Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.
Tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp958.500.000.000.
“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
RUPS Tahun Buku 2025 Menghasilkan Dividen Rp302,9 Miliar bagi Pemegang Saham Bank Sumsel Babel
-
7 Lokasi Bazar Takjil Paling Ramai di Palembang, Nomor 3 Bikin Jalanan Padat
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang