Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 18:11 WIB
Kades Talang Buluh Muba nekat bikin laporan palsu [Wely JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Seorang PJ Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Emildo (46) terbukti membuat laporan palsu perampokkan yang menimpanya, Kamis (23/9/2021).

Hal ini diketahui setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan pemeriksaan beberapa saksi termasuk tersangka Emildo. Emildo mengakui sedang terbeban banyak utang sehingga nekat mengarang dan membuat laporan perampokan palsu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy  mengatakan, dari pengakuan Emildo terdapat ada dua orang asing yang menghentikan sepeda motorn dan  menodongkan senjata api rakitan ke arah dada dan kepalanya.

Peristiwa itu terjadi saat ia melintas di Jalan Paket VIII,Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Muba sekitar pukul 08.00 Wib. 

Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?

"Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dipakainya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp38.700.000 dibawa kedua orang tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Uang BLT yang dirampas oleh dua orang tersebut merupakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah itu tersangka membuat laporan polisi di Polsek Batanghari Leko pada tanggal 23 September dengan nomor Red Pol Nopol:8/25/IX/2021/SPKT. Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel

"Tersangka mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Kemudian uang yang tersisa masih ada Rp38.055.000," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laporan polisi BA introgasi dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa plat, 1 unit Hp merk Samsung J2, 1 buah tas kulit jenis selempang warna hitam dan uang sebesar Rp38.055.000.

"Tersangka dijerat  pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Tersangka Emildo mengaku khilaf karena sudah berdusta atas perampokan tersebut. Ia bingung harus mengganti uang dana pelatihan sebelumnya yang sempat ia pakai.

"Ide untuk merekayasa perampokan ini muncul begitu saja, jadi tidak saya rencanakan sebelumnya. Sementara untuk meminjam uang saya tidak bisa, karena SK sudah tergadai juga," ungkapnya.

Dirinya pun bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman yang sudah ditetapkan.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More