SuaraSumsel.id - Seorang PJ Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Emildo (46) terbukti membuat laporan palsu perampokkan yang menimpanya, Kamis (23/9/2021).
Hal ini diketahui setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi termasuk tersangka Emildo. Emildo mengakui sedang terbeban banyak utang sehingga nekat mengarang dan membuat laporan perampokan palsu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, dari pengakuan Emildo terdapat ada dua orang asing yang menghentikan sepeda motorn dan menodongkan senjata api rakitan ke arah dada dan kepalanya.
Peristiwa itu terjadi saat ia melintas di Jalan Paket VIII,Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Muba sekitar pukul 08.00 Wib.
Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
"Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dipakainya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp38.700.000 dibawa kedua orang tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Uang BLT yang dirampas oleh dua orang tersebut merupakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah itu tersangka membuat laporan polisi di Polsek Batanghari Leko pada tanggal 23 September dengan nomor Red Pol Nopol:8/25/IX/2021/SPKT. Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel
"Tersangka mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Kemudian uang yang tersisa masih ada Rp38.055.000," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laporan polisi BA introgasi dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa plat, 1 unit Hp merk Samsung J2, 1 buah tas kulit jenis selempang warna hitam dan uang sebesar Rp38.055.000.
"Tersangka dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
Tersangka Emildo mengaku khilaf karena sudah berdusta atas perampokan tersebut. Ia bingung harus mengganti uang dana pelatihan sebelumnya yang sempat ia pakai.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan BLT BBM 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Tips Anti Ribet
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Besaran Nominal BLT BBM 2025 Berapa? Cek Info dan Cara Mendapatkan Bantuan Terbaru
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap