Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi rambut wanita [pexels.com/Elijah O'Donnell]

SuaraSumsel.id - Saat pergi ke salon, biasanya setiap orang akan punya keinginan agar tampil lebih cantik. Namun, terkadang keinginan tersebut tidka sepenuhnya tercapai.

Melansir suara.com,    di India, sebuah salon diminta membayar denda miliaran rupiah karena hasil potongan rambut pelanggannya yang tidak sesuai.

Melansir BBC,  pada 2018 silam, seorang wanita yang berprofesi sebagai model pergi ke salon untuk memotong rambut.

Namun, model mengungkapkan jika hasil potongan rambut tak sesuai keinginannya. Rambut panjang model tersebut dipotong, lebih pendek dari keinginannya.

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Padahal, model ini kerap mendapat pekerjaan berupa iklan dari produk perawatan rambut. 


Menurut National Consumer Disputes Redressal Comission (NCDRC), wanita tersebut kehilangan "pekerjaan yang diharapkan dan mengalami kerugian besar, yang mengubah gaya hidupnya dan menghancurkan mimpinya sebagai model".

"Ia mengalami mental breakdown dan trauma karena kelalaian salon dalam memotong rambutnya, dan tidak bisa berkonsentrasi pada pekerjaannya dan akhirnya kehilangan pekerjaan," tambah pihak pengadilan.

Ilustrasi rambut terlalu pendek. (pixabay.com//2705642)

"Ia berhenti melihat cermin. Ia adalah profesional di bidang komunikasi dan harus ikut rapat serta sesi interaktif," tambah keterangan pengadilan.

"Tapi dia kehilangan rasa kepercayaan diri karena rambutnya yang pendek."

Baca Juga: Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama

"Ia juga dirugikan karena kehilangan penghasilan setelah potongan rambut yang gagal, kemudian perawatan rambut yang menyiksa. Ia juga meninggalkan pekerjaannya."

"Ia sudah melewati rasa sakit dan trauma selama dua tahun terakhir karena insiden ini," tambah pihak pengadilan.

Hingga akhirnya, salon ini dituntut untuk membayar 20 juta rupee atau sekitar Rp3,8 miliar sebagai ganti rugi.

Load More