SuaraSumsel.id - Seorang insiyur di Palembang, Sumatera Selatan tertipu modus menggandakan uang. Ia kehilangan Rp 1,2 milyar atas godaan menggandakan uang hingga Rp 12 miliar.
Beruntungnya, polisi bisa menangkap pelaku Zainal Arifin Syukri (50). Warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap anggota Satuan Reskrim Kriminal Umum Polrestabes Palembang, Sabtu (25/9/2021).
Tersangka Zainal diciduk di kediamannya atas laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap seorang insiyur yakni Ir Busman Abu Umar (66) yang mengalami kerugian hingga Rp.12 Miliar.
Aksi ini dilakukan pada Desember 2020. Saat itu, tersangka mengajak korban bekerja sama mengambil uang gaib sebesar Rp 12 milyar.
Dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.
Tetapi, beberapa hari kemudian, tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan - bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.
Korban pun menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka, setiap meminta uang tersangka selalu beralaskan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 milyar lebih.
Namun, setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka Rp 12 milyar tidak ada, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin saat dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel
"Benar kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 milyar lebih, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 milyar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang," kata Kompol Tri.
Modusnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan. "Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat yang diminta pelaku untuk membeli barang ritual gaib, namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada," tuturnya.
Masih kata Kompol Tri, anggota terus mendalami semua barang bukti rekening, transferan. "Jadi menurut keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat syarat seperti ayam cemani dan sebagainya," pungkasnya.
Tersangka Zainal mengatakan kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 12 milyar, saya pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta, dan nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp 12 milyar didapat nanti akan dihitung ," katanya.
Menurut Zainal, awalnya ia kenal dengan orang di pulau Jawa inisial RG itu bahwa bisa menarik uang gaib.
Berita Terkait
-
Ustaz Pengganda Uang Juga Dijerat Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur
-
Video Viral Seorang Pria Gandakan Uang, Polisi: Diduga Uang Palsu
-
Polisi Berhasil Bongkar Rahasia Ustadz Ngaku Mampu Gandakan Uang
-
Polisi Selidiki Ustaz Gondrong yang Gandakan Uang
-
Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu, Aksinya Direkam Warga
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama