SuaraSumsel.id - Proses hukum terhadap komika Coki Pardede dihentikan. Polisi memutuskan jika Coki direhabilitasi di RSKO Cibubur untuk direhabilitasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan penyidik melihat unsur pidana dan apakah memenuhi untuk dipenjara atau hanya direhabilitasi.
"Namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi," kata Deo saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/9/2021).
Melasir matamata.com - jaringan Suara.com, Coki Pardede sudah dikirim ke RSKO sejak Sabtu (4/9/2021) malam.
"Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi," ujarnya.
"Dia adalah korban sehingga nggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab," ujarnya.
"Oh iya proses hukum ke bandarnya, bandarnya kan udah ditangkap. Proses hukumnya yang dikenakan adalah bandarnya yang memberikan barang," kata ia.
Coki Pardede diamankan di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.
Sumber: matamata.com
Baca Juga: Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
Berita Terkait
-
Coki Pardede Direhabilitasi, Proses Hukum Berhenti
-
Suntik Sabu Lewat Anus, Coki Pardede Diterima Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
-
10 Potret Masa Kecil Coki Pardede, Wajah Polosnya Jadi Sorotan
-
Keras, Arie Kriting Tak Terima Kalangan Komika Dicap Ada Jaringan Narkoba
-
Deddy Corbuzier Dikira Terlibat Kasus Narkoba, Saipul Jamil Minta Maaf
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
PTBA Perkuat Transformasi Digital dan Tata Kelola melalui Integrasi Sistem 1MINDER SAP
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan
-
Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang