SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dijadwalkan melaksanakan Tes seleski Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 12-17 Oktober 2021 mendatang.
Pada saat hari yang bersamaan, kabupaten itu menggratiskan tes rapid antigen untuk seluruh peserta CASN Muba.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex mengungkapkan jika fasilitas tes antigen digratiskan agar tidak ada lagi alasan calon peserta yang tidak bisa ikut tes, hanya karena alasan tersebut.
"Semua peserta tes akan difasilitasi rapid tes secara gratis, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak rapid tes," ungkap Dodi.
Kebijakan ini pun sejalan dengan pencegahan klaster baru penularan COVID-19 di Muba. "Jadi peserta tinggal memilih saja mau rapid tes dimana, seluruh puskesmas di Kabupaten Muba memfasilitasinya secara gratis," terang ia.
"Kalau ada peserta yang dinyatakan reaktif atau positif akan disiapkan ruangan khusus untuk mengikuti rangkaian tes CASN," tambahnya.
Adapun tes CPNS akan diikuti sebanyak 4.217 peserta seleksi CASN dengan rincian 960 Peserta CPNS, 358 Peserta PPPK Non Guru dan 2.899 Peserta PPPK Guru. "Syaratnya mudah, peserta yang mau rapid tes gratis cukup membawa Kartu Ujian Peserta Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 dan Tanda Pengenal (KTP)," urainya.
"Rapid Test Antigen dilakukan H-1 sebelum jadwal ujian peserta seleksi. Peserta juga dihimbau untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 Hari sebelum jadwal ujian," tambahnya.
Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti menerangkan, pelaksanaan seleksi CASN 2021 di Muba wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Rekomendasi Satgas COVID-19 Nasional.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
"Peserta melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam / rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif / non reaktif, dan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dengan ditambah masker kain dibagian luar (double masker)," imbuh ia.
"Khusus peserta tes dari Jawa, Madura dan Bali WAJIB sudah vaksin dosis pertama," tambah Endang.
Peserta seleksi CASN, wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat yang terdapat pada laman ssasn.bkn.go.id paling lambat H-1 ujian.
Disebutkan Endang, pengumuman Ketentuan dan Jadwal CPNS Pemkab Muba dapat diunduh : https://bkpsdm.mubakab.go.id/home/halaman/detail/pengumuman-pengadaan-cpns-pemkab-muba-tahun-2021
Sedangkan Pengumuman Ketentuan dan Jadwal PPPK Non Guru Pemkab Muba dapat diunduh : https://bkpsdm.mubakab.go.id/home/halaman/detail/pengumuman-pengadaan-pppk-untuk-jabatan-fungsional-pemkab-muba-tahun-2021
Informasi mengenai PPPK Guru dapat dilihat : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Jadwal Terakhir, Pemkot Jogja Gelar Ujian SKD CPNS 2021 selama 2 Pekan
-
Mau Lulus SKD CPNS 2021 Simak Tips Ini, Agar Lancar Menjawab Soal CPNS
-
Kumpulan Lima Doa agar Dilancarkan Mengerjakan Soal Ujian CPNS
-
5 Tips Lulus SKD CPNS 2021, Agar Lancar dan Sukses Menjawab Soal CPNS
-
Doa Lulus Ujian CPNS hingga SNMPTN, Bekal Hadapi Seleksi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur