SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu atau suap oleh penyelenggara negara untuk jabatan Kepala Desa atau Kades.
Melansir Suara.com, seleksi jabatan kepala desa atau Kades ini terjadi pada tahun 2021, pada Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar
Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selain itu, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO) serta Samsudin (SD).
"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex pun menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat guna memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kompak Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Tak Bisa Tidur Sekamar Saat Ditahan KPK
-
Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs
-
Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs
-
Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditahan KPK
-
KPK Tahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana di Rutan Gedung Merah Putih
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Penyebab dan Gejala Sindrom Monday Blues, Ini 7 Cara Mengatasinya
-
Saham BBRI Berpotensi Cetak Imbal Hasil 27,1%, Analis dan Investor Global Kompak Optimistis
-
7 Sepatu Hoka Paling Laris di Indonesia, Ringan dengan Kenyamanan Segala Medan
-
Style & Performa? 5 Sepatu Running Trend 2025 yang Bikin Lari Makin Seru
-
Viral Unggahan Istri Korban Kecelakaan Tol Kayu Agung, Pesannya Pilu