SuaraSumsel.id - Tersangka Masjid Sriwijaya, Ustaz Nasuhi kembali mengajukan izin berobat. Mantan Kabag Kesra Setda Pemprov Sumatera Selatan ini mengajukan izin unjuk melakukan tindakan medis operasi.
Meski sebelumnya izin telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan. Tindakan medis operasi ini dilakukan, guna mengatasi gejala paska operasi sebelumnya.
Dikatakan Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ridho, pihak RS Umum Pusat Muhammad Husein Palembang mengeluarkan anjuran agar terdakwa melakukan tindakan medis operasi atas penyakit yang diderita saat ini. Hal ini dilakukan guna mengatasi gejala penyakit penyertannya.
"Memang tahun lalu, sempat operasi. Namun ini, kondisinya butuh tindakan medis lagi, karena muncul gejala yang makin terasa saat setelah operasi sebelumnya," ujar dia kepada Suarasumsel.Id, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
Ia menyebut, pada rekomendasi medis memang disebutkan kondisi pasien akan melemah dengan tiga penyebab, salah satunya beban pikiran.
Sejak kasus terdakwa bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, kata Ridho, gejala menyertai penyakit makin sering timbul. Karena itu perlu tindakan medis lanjutan guna mendapatkan kondisi kesehatan yang lebih baik.
"Sekarang ini lebih sering pusing dan mual, mungkin karena beban pikiran itu. Karena itu perlu tindakan medis agar operasi pembuluh darah yang sebelumnya dilaksanakan bisa maksimal. Kondisi lebih sehat, saat menjalani proses hukum kasusnya," terangnya.
Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Kejati Sumsel guna izin berobat terdakwa Mengingat, izin berobat memang diatur dan menjadi hak dari seorang yang masih didakwakan atau disangkakan.
Kejati Sumatera Selatan telah mengizinkan proses pengobatan terdakwa Ustaz Nasuhi.
Baca Juga: LIVE: Imbauan Protokol Kesehatan Pada Pelaku Seni dan Tokoh Lintas Agama di Sumsel
Diketahui Ustaz Nasuhi ialah terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan nilai kerugian negara Rp 113 miliar. Ia didakwakan karena jabatan yang pernah ia emban sebagai Kabag Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, diakui kuasa hukum memang ada surat proposal pengajuan dana hibah atas nama Yayasan Masjid Sriwijaya yang sempat diketahui terdakwa.
Meski kemudian, penyidik pun menahan berbagai terdakwa lainnya seperti mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, dan empat orang yang berada di jajaran pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya.
Keempat terdakwa pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejati memastikan akan memberikan izin jika sesuai dengan prosedur fakta medis yang disampaikan oleh instansi berwenang.
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel