SuaraSumsel.id - Sungguh nahas, nasib yang dialami emak SN (43), warga Kecamatan Karang Jaya. Meski berhasil memergoki pelaku pencurian Wiro Purnama (19), namun ia menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) si pelaku pencuri tersebut.
Beruntungnya, pelaku Wiro berhasil ditangkap polisi.
Wiro, saat melakukan aksi pencurian juga dilaporkan melakukan rudapaksa pada emak SN. Peristiwa itu terjadi setelah emak SN memergoki Wiro masuk ke rumah SN, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Namun, saat korban memergoki pelaku, korban malah langsung disekap dan dipukul hingga pingsan. Waktu korban pingsan ini, pelaku Wiro melucuti pakaian korban dan melaksanakan aksi bejatnya.
Baca Juga: Waspada, 4 Wilayah di Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad Hidayat, menceritakan kronologis kejadian dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah.
Kemudian setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mencari-cari barang berharga milik korban dan pada saat itu korbanpun terbangun dan mempergoki pelaku.
“Korban menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban di pundak leher bagian belakang hingga korban pingsan,”kata Kasat AKP Dedy Rahmad Hidayat kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Mengetahui korban pingsan, pelaku langsung berpikir menyetubuhi korban.
Setelah sadar, korban melihat isi rumah sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang tiga buah tabung gas elpiji III kg, satu buah mixser merk Philip warna merah, satu buah tangki semprot merk BOSTEL, satu buah handphone NOKIA cepek dan UANG Rp. 700.000.
Baca Juga: 133.000 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan bagi Masyarakat Sumsel
Dia pun melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara.
Menindak lanjuti laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi salah satu pelaku bernama Wiro. Polisi pun melakukan penangkapan pelaku.
Saat ditangkap, pelaku Wiro sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya.
“Pelaku mencoba kabur melarikan diri sudah diberikan tembakan peringatan, palaku tidak mengindahkan, sehingga lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat
Diketahui pelaku berjumlah tiga orang.
“Akibat perbuatannya pelaku Wiro dikenakan tindak pidnaa dalam Pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP," tutupnya.
Kontributor: Renaldi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap