SuaraSumsel.id - Polisi resmi menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka atas kasus penghinaan agama Kristen. Usai berstatus tersangka, dikabarkan Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
Dia dikabarkan terserang penyakit organ jantung.
Menyadur Suara.com, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, membenarkan kabar tersebut meski tidak merincikan detail penyakitnya.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri di kediamannya di Cibubur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021) sore kemarin.
Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, Selasa, 27 Apri 2021 silam.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB sekaligus menjalani proses pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan penetapan tersangka karena penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.
Baca Juga: Nasib Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Usai Diprank Sumbangan Rp 2 Triliun
Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun
Pasal yang menjeratnya, Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kasus SARA, Polisi Sebut Perilaku Ustadz Yahya Waloni dan Muhammad Kece Sama
-
Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung
-
Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni
-
Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang