Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Sekolah. Prokes kesehatan COVID-19.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, PTM terbatas tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk juga social distancing ketat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kita harus tetap waspada. Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan sehingga PTM terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” paparnya.

Pemberlakukan PTM terbatas tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan RI. Hanya saja resiko penularan masih akan tetap terjadi jika tidak diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Dari kajian Kemenkes, aktivitas di sekolah yang dapat menimbulkan kluster baru yakni pada saat kegiatan belajar mengajar tanpa social distancing dan pada saat jam istirahat.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

Load More