Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:32 WIB
Yahya Waloni [Youtube] Yahya waloni ditangkap polisi.

SuaraSumsel.id - Dua hari steelahi Gus Nur bebas dari hukuman penjara 10 bulan, kini seorang pendakwah kembali berurusan dengan hukum. Ustadz Yahya Waloni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Ustaddz yang kerap diinfokan terinfeksi COVID 19 itu, disebut ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur sore tadi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada  27 Apri 2021 lalu.

Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Gus Nur ditahan selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian. Penceramah kontroversial Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur bebas dari penjara. 

Lewat sebuah video yang diunggah channel YouTube Mimbartube, Gus Nur mengaku bagaimana saat berada di jeruji besi tidak membuatnya surut dalam berjuang  mensyiarkan kebenaran sesuai Islam.

Ia tetap berjuang dengan caranya yang selama ini ditempuh.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?

"Sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya,” ujar Gus Nur seperti dikutip dari Hops.id-jaringan Suara.com.

Sumber: Suara.com

Load More