SuaraSumsel.id - Dua hari steelahi Gus Nur bebas dari hukuman penjara 10 bulan, kini seorang pendakwah kembali berurusan dengan hukum. Ustadz Yahya Waloni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Ustaddz yang kerap diinfokan terinfeksi COVID 19 itu, disebut ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur sore tadi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 27 Apri 2021 lalu.
Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Gus Nur ditahan selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian. Penceramah kontroversial Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur bebas dari penjara.
Lewat sebuah video yang diunggah channel YouTube Mimbartube, Gus Nur mengaku bagaimana saat berada di jeruji besi tidak membuatnya surut dalam berjuang mensyiarkan kebenaran sesuai Islam.
Ia tetap berjuang dengan caranya yang selama ini ditempuh.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
"Sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya,” ujar Gus Nur seperti dikutip dari Hops.id-jaringan Suara.com.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi di Rumah Kamis Sore
-
Sebelum Ditangkap, Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
-
Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Yahya Waloni di Rumahnya di Cibubur
-
Kasus Penistaan Agama, Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni di Cibubur Jakarta Timur
-
Ustadz Yahya Waloni Ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG
-
Bukan Ditolong! Truk Bawa Sembako Kecelakaan di Banyuasin Malah Dijarah, Sopir Kabur
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025
-
Jangan Lewatkan! DANA Kaget Hari Ini Buka Lagi, Klaim Sebelum Habis