SuaraSumsel.id - Peristiwa kerumunan saat vaksinasi COVID-19 kerap terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu, layanan kesehatan yang kerap padat didatangi warga yang ingin vaksin COVID-19 hingga terjadi kerumunan.
Dinas Kesehatan Palembang pun menjabarkan syarat-syarat menggelar vaksinasi massal di Palembang, dengan menekankan jika pengamanan atau upaya mengurangi antrean menjadi tanggungjawab lembaga yang menyelenggarakan vaksinasi massal.
1. Ketersediaan vaksin cukup
Plt Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Palembang, dr. Mirza Susanty mengungkapkan beberapa syarat mesti dipenuhi saat menjadi centra vaksin COVID 19 atau ingin menggelar vaksinasi massal. Berbagai lembaga bisa menjadi lokasi vaksinasi massal dengan syarat utama selama stok vaksin tersedia
Baca Juga: Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel
“Kalau ada vaksin bisa, tapi kalau tidak ada yaa tidak bisa kita lanjutkan,”katanya, Rabu (25/8/2021).
Setelah mengajukan surat, pihak Dinkes akan memastikan stok vaksin dan tidak bisa menjanjikan vaksin dalam jumlah banyak akibat pengaturan alokasi vaksin di lokasi pendistribusian lainnya.
“Untungnya minggu ini masuk sejumlah 10 ribu dosis untuk centra yang ingin menyalurkan vaksinasi.” sambung ia.
2. Wajib menyediakan tempat dengan fasilitas wifi
Pihak dinkes akan memastikan kelayakan tempat yang disiapkan penyelenggara untuk vaksinasi.
Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
“Kita supervisi dulu tempatnya, jika tidak bisa menampung sejumlah peserta maka harus pindah tempat atau kita kurangi kuota vaksinasinya,”ungkapnya.
Dikatakan Mirza, Pendaftaran terbaik itu dilakukan secara online, jadi peserta yang bisa disuntik vaksin COVID 19 ialah yang sudah mendapatkan sms/whatsApp blas dari pihak penyelenggara.
“Misalnya peserta 1.000 pertama dari pukul sekian sehingga tidak terjadi penumpukan. Jaringan wifi akan membantu pihak IT penyelenggara.” terang ia.
Selanjutnya juga seandainya kuota sudah penuh dapat langsung dikabarkan, jika sudah tidak bisa melayani peserta lagi.
3. Bertanggung jawab atas kerumunan dan mengatur prokes
Lebih lanjut, Mirza juga menekankan jika Dinkes tidak bertanggung jawab mengatur prokes dan kerumuman. Dinas kesehatan hanya bertindak sebagai vaksinator.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Vaksinasi di Lampung Selatan Picu Kerumunan, Ini Penyebabnya
-
Vaksinasi di Lanud Dhomber Auri Balikpapan Sebabkan Kerumunan, Warganet: Rapatkan Barisan!
-
Vaksinasi Massal di Diskes Lampung Timbulkan Kerumunan, Eva Dwiana Turun Tangan
-
Picu Kerumunan Hebat, Dinkes Batam Hentikan Vaksinasi Massal Walk In
-
Kerumunan saat Vaksinasi, Pedagang Tanah Abang: Mending Antre BLT
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan