SuaraSumsel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengharuskan pesta pernikahan digelar terbatas. Batas maksimum pada PPKM level 4 ini, pernikahan hanya dibatasi 30 orang.
Kondisi penyelenggaraan resepsi pernikahan, membuat pengelola pernikahan atau wedding organizer menjadi kesulitan. Perihal ini disampaikan kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
"Kami minta agar pemberlakuan jumlah tamu yang hadir diganti menjadi persentase dari kapasitas gedung saja,"ungkap perwakilan Wedding Organization atau WO Ramadhona Utama usai audiensi di rumah dinas Walikota, Senin (16/8/2021) kemarin.
Pemberlakukan hanya dihadiri 30 orang, memang sesuai diselenggarakan pada pesta di ruangan yang kecil atau memadai. Sementara jika di ruangan gedung atau besar, pembatasan ini membuat jasa pengelola acara pernikahan menjadi tidak dipakai lagi.
"Jika ruangan besar atau semisalnya pengantin sudah memesan gedung yang cukup luas kan jadi tidak maksimal penggunaannya," kata dia.
Sejauh ini, Ramadhona yang menjadi pengelola wedding mengakui pendapatannya anjlok 50 persen.
"Sekarang hanya akad yang pakai jasa wedding, untuk resepsi benar-benar tidak ada," aku ia.
Ia mengungkapkan kehadiran WO sebenarnya juga membantu menerapkan protokol kesehatan alias prokes jika memang pernikahan diselenggaran sesuai dengan kapasitas gedung.
"Setidaknya kalau WO akan akan ada pengaturannya, jika tidak kan belum tentu. Namun, yang tanpa aturan itu akan berefek pada kami juga hingga tidak boleh menyelenggarakan acara,"terang ia.
Baca Juga: Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebutkan telah mendengarkan keluhan para pengelola jasa penyelenggara acara pernikahan tersebut.
"Kami dengarkan keluhanannya, kita menjelaskan kondisi COVID 19 yang semakin hari keterisian rumah sakit bisa menurun," ujar Harnojoyo.
Kontributor : Fitria
Berita Terkait
-
Nyesek, Calon Pengantin Sudah Survei Harga WO, Malah Ditinggal Selingkuh Kekasih
-
Tilep Miliaran Uang Korban, Pemilik Investasi Wedding Organizer Diciduk
-
Drama Pengantin Gagal Hajatan Pas Pandemi Gegara Tetangga, Hasil Lembur Auto Dibongkar
-
Bupati Cianjur Larang Pesta Pernikahan, WO: Kami akan Gulung Tikar
-
Memilih Pernikahan dengan Konsep Alam dan Satwa
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?