Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 15 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Youtube.com]

Pelanggaran yang dimaksud tertera pada pasal 11 ayat 1, mengenai Standar Program Siaran menyatakan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sumber: Suara.com

Load More