Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:50 WIB
Dokter Richard Lee (kanan) [Suara.com/Ismail] tujuh fakta penangkapan Richard Lee.

SuaraSumsel.id - Penangkapan Dokter Richard Lee masih menjadi pertanyaan publik. Proses penangkapan yang sangat dramatis sehingga terkesan dipaksa dibawa oleh tim penyidik tersebut, viral di media sosial.

Hingga kini, dokter Richard Lee diakui masih diperiksa. Dalam video yang dibagikan istri, Reni Effendi, terlihat terjadi keributan antara polisi dan  keluarga yang menolak dokter Richard ditangkap. Berikut tujuh fakta penangkapan dokter Richard Lee.

Diketahui sebelumnya, sang pengacara protes karena dengan dugaan kasus UU ITE yang dilaporkan Kartika Putri dilakukan proses penangkapan hingga mengerebekkan di rumah.
 

1. Sempat terjadi perlawanan

Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

Tampak di video tersebut, istri yang menahan dokter Richard Lee untuk dibawa penyidik. Disebutkan juga, jika Richard Lee juga sempat meminta untuk ke kamar mandi, namun tidak diizinkan. Beberapa petugas polisi pun tampak menghalanginya berontak.

Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]

2. Ditangkap di rumah di Palembang

Dalam video tersebut, tampak dokter Richard Lee dijemput paksa saat berada di Palembang Sumatera Selatan. Wajah dokter Richard juga terlihat panik dibawa kawanan laki-laki yang diduga anggota kepolisian. Ia sempat beralasan ingin ke toilet serta berusaha melepaskan pegangan yang mengikat.

"Tolong pak, saya mau ke toilet dulu pak," suara dokter Richard panik sambil berusaha merengkuh istrinya.

Unggahan istri dr Richard Lee. (Instagram)

3. Istri Protes Keras

Baca Juga: Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?

Dalam story selanjutnya, sang istri Richard Lee, Reni Effendi  menceritakan keluh kesah. Ia memprotes suami dijemput paksa mirip teroris.

Netizen pun menilai penangkapan ini terlalu dramatis, bagi seseorang yang diduga tersangka pelanggaran UU ITE

"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, memang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?," ucapnya.

"Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar nggak hukum itu begini?," imbuh Reni Effendi.

4. Dugaan Pelanggaran Kasus ITE

 Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman pun akhirnya mengetahui hal itu berkaitan dengan kasus pelanggaran ITE atas kasus dengan Kartika Putri.

Dokter Richard pun menjelaskan, penyidik akan diperiksa ponsel miliknya terkait hal itu.

"Dia bilang, 'Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan ITE," ujar Razman, menirukan pernyataan dr Richard Lee.

5. Kecewa dengan penyidik

Razman pun sempat berkomunikasi dengan tim penyidik atas kasus ini. Namun, ia kecewa dengan sikap penyidik tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang ia bicarakan di telepon.

Dokter Richard Lee saat datangi Mapolda Sumsel [Suara/Andika]

6. Sempat telepon kuasa hukum sambil ketakutan

Sebelumnya, saat sebelum digelandang kepolisian, Richard Lee sempat telepon kuasa hukumnya dengan nada yang ketakutan dan segera minta tolong didampingi.

"Tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon nomor tak dikenal. Ternyata itu dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan dia bilang, 'bang saya didatangi polisi dari Polda Metro'," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard dikutip di Instagram, Rabu (11/8/2021).

Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]

7. Kuasa hukum malah tidak bisa mendampingi  

Razman berkomunikasi dengan polisi soal penangkapan kliennya.

"Kemudian saya komunikasi dengan tim (penyidik) yang datang ke kediaman dokter Richard yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang. Dijawab, 'kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa HP saudara Richard Lee terkait dengan Instagram.' Itu bahasa yang disampaikan ke saya," ucap Razman.

"Saya tanya apakah Richard Lee akan dibawa, dia bilang tidak," katanya menyambung.

Namun pada kenyataannya, dr Richard Lee dibawa paksa tanpa menunggu kedatangannya. Padahal, sebagai kuasa hukum juga berhak mendampingi kliennya.

"Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa nggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya. Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya," ujarnya dengan nada emosi.

Itulah tujuh fakta-fakta penangkapan dokter Richard Lee dengan kasus UU ITE yang dilaporkan artis Kartika Putri alias Karput.

Sumber: Suara.com

Load More