SuaraSumsel.id - Kontroversi donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio harus dibuat jelas, agar menghindari penafsiran yang negatif. Karena itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta publik memberikan waktu bagi polisi bekerja.
Selain itu, guna menjaga profesionalisme Polri, agar Polda Sumsel menolak menerima dana sumbangan Rp2 triliun itu.
"Kami melihat penerimaan dana donasi itu juga akan mengganggu profesionalisme Polri," tegas Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu
"Langkah Polda Sumsel memeriksa sejumlah pihak yang terkait donasi untuk penanganan COVID-19 Rp2 triliun sudah tepat agar kasus menjadi terang benderang," sambungnya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengharuskan penyidik terus mendalami terkait unsur pidana.
"Kita minta penyidik Polda Sumsel menyampaikan secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik untuk menghindari penafsiran yang negatif," kata Pakar Hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan berpandangan penerimaan dana sumbangan itu bisa menimbulkan fitnah dan kecurigaan terhadap Polda Sumsel, walaupun Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sejak awal memiliki niat membantu masyarakat.
"Kita hargai niat baik memberikan bantuan untuk masyarakat. Tapi, harus diingat pula bahwa, penerimaan donasi ini juga bisa menimbulkan opini yang kurang baik terhadap citra Polri," katanya.
Edi meminta Polda Sumsel lebih memilih untuk fokus menangani vaksinasi COVID-19 seluruh masyarakat Sumsel.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Kronologis kasusnya, pada Senin (26/7/2021), keluarga pengusaha (almarhum) Akidi Tio berencana menyumbang uang Rp2 triliun membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut.
Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumsel yang dihadiri antara lain Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Sumbangan ini menghebohkan publik karena selain jumlah sangat fantastik yakni Rp2 triliun.
Pada Selasa (3/8/2021) pagi, Polda Sumsel menemukan bahwa saldo bank tidak cukup saat pencairan bilyet giro tertuliskan Rp2 triliun di salah satu bank di Palembang.
Namun, polisi tidak bisa menjelaskan perihal saldo bank itu karena isi rekening nasabah dilindungi undang-undang. Polisi telah memeriksa keluarga almarhum Akidi dan saksi lain terkait perkara itu karena ada indikasi pelanggaran hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jejak Anak Akidi Tio: Dilaporkan Proyek Fiktif Istana, Diperiksa Donasi Rp 2 T
-
Jejak Anak Akidi Tio, Pernah Dilaporkan Terkait Proyek Bodong Istana Negara
-
Anak Akidi Tio Diceritakan Sulit Tarik Harta Waris di Perusahaan Singapura
-
Silang Pendapat Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, DPR: Jangan Terlalu Serius
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur