SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka.
Meski sebelumnya, kepolisian juga mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta-fakta klarifikasi pihak kepolisian mengenai donasi Akidi Tio.
1. Pernyataan sebagai tersangka disampaikan Direktur Dit Intelkam
Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
Ia juga sempat menyampaikan jika yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.
2. Ancaman kegaduhan memiliki jeratan hukum di atas 10 tahun.
Kepada tersangka , polisi menjerat dengan hukuman telah terjadi kegaduhan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni di atas 10 tahun.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan unsur terpenuhi, yang berinisial H tersangka," kata Ratno.
3, Tersangka diungkap bukan sekali melakukan hoaks donasi
Baca Juga: Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid
Polisi mengungkapkan jika tersangka tersebut sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi atau bantuan. Menurut Ratno, polisi tengah memperdalam motif tersangka melakukan tindakan tengah di tengah situasi pandemi.
Penjelasan polisi ini disampaikan Kombes Pol Ratno saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media atas kasus yang sama.
4. Gubernur Sumsel pun minta diusut dan ditindak tegas
Publik dibuat gempar atas penetapan tersangka ini, dan banyak yang menilai jika sumbangan atau donasi sebesar Rp 2 triliun tersebut hanya hoaks.
Gubernur Sumatera Selatan pun percaya itu, ia terlihat cukup syok dan menilai adanya oknum baik atas nama pribadi atau keluarga tega melakukan aksi ini di tengah situasi pandemi COVID 19.
Di tengah situasi, masyarakat tengah berjuang melawan COVID 19.
5. Polisi kemudian buat Klarifikasi
Tidak lama dari keterangan pers yang disampaikan di Griya Agung, Kepolisian daerah atau Polda Sumsel menggelar konfrensi pers sebagai mana yang dijanjikan.
Konfrensi pers kali ini dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan dan dilaksanakan oleh Kabag Humas Kombes Pol Supriyadi.
Mengawali pemaparannya kepada awak media, Kabag Humas Polda Sumatera Selatan Kompes Pol Supriyadi memastikan jika pihaknya belum menetapkan tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio.
6. Belum Ada tersangka
Semua pernyataan sebelumnya diklarifikasi guna menekankan jika seluruh penjelasan mengenai kasus ini hanya bersumber dari dua orang, yakni Kabag Humas Polda dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kombes Pol Supriyadi membantah status tersangka dan membantah mengenai penjemputan anak Akidi Tio, Heriyanti.
Ia menjelaskan jika yang dilakukan pihaknya bukan penjemputan, namun mengundang. Perihal Undangan itu dimaksudkan guna mengetahui bagaimana bilyet giro tengah diproses di Bank Mandiri.
Supriyadi mengungkapkan jika uang donasi Rp 2 triliun tersebut diserahkan dalam bentuk bilyet giro. Hari Senin (2/8/2021) merupakan batas akhir mencairkan bilyet giro seperti mana yang dijanjikan.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Gunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar ia.
7. Masih menunggu proses lanjutan
Saat ditanya awak media, Supriyadi pun menjelaskan jika anak Akidi Tio diundang saat berada di Bank Mandiri. Proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu, karena itu keduanya diundang ke Mapolda Sumatera Selatan.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan panjang," ujar ia sambil memastikan polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Berita Terkait
-
Lika Luku Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Berujung Tersangka Lalu Dibatalkan
-
Donasi Rp 2 Triliun Hoaks, IPW Menilai Bareskrim Perlu Ambil Alih Kasus Anak Akidi Tio
-
Ketua MPR Hapus Postingan Soal Akidi Tio, Warganet: Pak Bamsoet Juga Kena Prank?
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
-
Silang Kabar soal Anak Akidi Tio, Polisi: Tak Menangkap Tapi Mengundang
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Mau Sepatu Hoka? Simak Daftar Harga & Model Terlaris Juli 2025
-
BRIvolution Phase 1 Hadirkan Lima Inisiatif Strategis Perkuat Layanan dan Kapabilitas
-
Ngopi Santai di Palembang: 13 Tempat Hits Buat Healing Akhir Pekan
-
Lari Lebih Nyaman dan Cepat, Ini Alasan Pelari Profesional Pilih Hoka
-
7 Merek Sepatu Running Terbaik 2025: Nyaman, Ringan dan Siap Tembus Target Kilometeranmu