Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 Juli 2021 | 08:17 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13.961.400.000. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar. (ANTARA)

Load More