SuaraSumsel.id - Lima oknum Honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM diduga melakukan pemungutan liar alias pungli pada pengendara yang melintas di pintu tol Keramsan Palembang - Lampung, ditangkap polisi.
Modusnya, lima honorer Pemkab Ogan Ilir berpura-pura bertanya surat tes bebas Covid-19 namun kemudian melakukan pungutan liar alias pungli.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku pungli dilakukan di depan pintul tol Keramasan Kertapati, Palembang.
Kelimanya pegawai honorer yakni tiga orang honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari (BPBD) serta satu orang lagi dari satuan Pol PP
Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Beberapa Faskes Stop Vaksinasi Sementara
Modus para pelaku senidri lanjut Hisar, dengan menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Sweb negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako.
"Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan ika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil sweb atau sertifikat Vaksin, makan mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik" jelasnya.
Aksi pungli tersebut dimulai dilakukan tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli.
"Mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Di hari Senin kemarin merka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ujarnya.
Pengakuan pelaku BD honorer BPBD jika mereka bersekongkol menanyakan surat-surat seperti hasil sweb, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk.
Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
"Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang. Mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000," ungkapnya.
Kelimanya diancam hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor: Andika
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel