SuaraSumsel.id - Pria di Sekayu, Musi Banyuasin tergolong orang beruntung. Usai ditilang karena mengendarai kendaraan dengan tidak ada kelengkapan surat, dan menggunakan motor, ia malah dapat pekerjaan di Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kejadiannya bermula saat Pria bernama Yasa diberhentikan di ruas jalan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Saat mengendarai motor, ia tidak melengkapi diri dengan helm, dan motor yang dipakai juga tidak dilengkapi nomor kendaraan.
Oleh polisi yang menilang, Yase dibawa ke kantor polisi termasuk kendaraan yang dia bawa.
Usut punya usut ternyata Yase penyandang disabilitas.
""Hasil pemeriksaan, ternyata pengendara tidak bisa berbicara dalam memberikan penjelasan, sehingga diberikan sanksi dengan membawa kendaraan ke kantor Satlantas Polres Muba," kata Kasat Lantas Polres Muba AKP. Sandi Putra, S.IK, Senin (19/7), di media sosial instagram polisi_indonesia.
Sandi mengatakan, penyandang disabilitas yang akan dipekerjakan.
"Kendaraan beliau kami kembalikan dan kami berikan pengertian serta akan diberikan SIM khusus disabilitas," terangnya.
Mantan Danki Brimob ini juga mengatakan, setelah Yasa pulang, maka timbul ide mengajaknya bekerja di Satlantas Polres Muba.
"Setelah beliau pulang saya langsung mencari info tentang kesehariannya, sehingga kami langsung mengambil inisiatif untuk mengajak bergabung dan kemungkinan akan menjadi contoh bagi disabilitas lainnya dalam menggunakan kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
7 Restoran Keluarga di Palembang yang Cocok buat Makan Besar saat Long Weekend, Harga Ramah Kantong
-
Driver Ojol di Gandus Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jaket dan Helm Jadi Barang Bukti
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis