SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menghimbau masyarakat agar menunda resepsi pernikahan sampai kondisi COVID-19 melandai.
MUI juga mengungkapkan jika dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.
"Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu," ujarnya di Palembang seperti dilansir ANTARA, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib. Melainkan hanya sebatas urusan budaya dan kebiasaan kalangan masyarakat semata saja.
"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," kata dia.
Meskipun sulit, ia mengatakan masyarakat harus memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus COVID-19 yang menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia.
"Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujar dia.
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.
Baca Juga: Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa
Pengetatan PPKM juga mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
-
Pelaksanaan Ibadah Saat PPKM Darurat di Sumbar, Pemerintah Ikut Maklumat MUI Sumbar
-
Panduan MUI DKI Jakarta Terkait Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi
-
Salat Idul Adha di Daerah PPKM, Ini Maklumat MUI Sumbar
-
Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital