SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menghimbau masyarakat agar menunda resepsi pernikahan sampai kondisi COVID-19 melandai.
MUI juga mengungkapkan jika dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.
"Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu," ujarnya di Palembang seperti dilansir ANTARA, Rabu (14/7/2021).
Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib. Melainkan hanya sebatas urusan budaya dan kebiasaan kalangan masyarakat semata saja.
"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," kata dia.
Meskipun sulit, ia mengatakan masyarakat harus memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus COVID-19 yang menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia.
"Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujar dia.
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.
Baca Juga: Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
Pengetatan PPKM juga mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
-
Pelaksanaan Ibadah Saat PPKM Darurat di Sumbar, Pemerintah Ikut Maklumat MUI Sumbar
-
Panduan MUI DKI Jakarta Terkait Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi
-
Salat Idul Adha di Daerah PPKM, Ini Maklumat MUI Sumbar
-
Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas