Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 Juli 2021 | 18:17 WIB
Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati [ANTARA] Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum

Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis

Load More