Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 Juli 2021 | 09:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan (shutterstock) Pura-pura Dirampok, Selingkuhan dan Istri Habisi Nyawa Suami

“Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” jelasnya.

Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.

Load More