Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 04 Juli 2021 | 11:08 WIB
Ilustrasi naik kereta api. (Dok: Traveloka) 5 Juli, GeNose Tidak Berlaku bagi Penumpang Kereta Api Divre Palembang

SuaraSumsel.id - Terhitung 5 Juli hingga 20 Juli 2021 atau pelaksaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pelanggan kereta api jarak jauh di Divre Palembang tidak diperkenankan menggunakan alat uji GeNose.

PT KAI Divre Palembang mengeluarkan keputusan bagi pelanggan yang ingin naik kereta api terhitung PPKM Darurat ini.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan dengan mengacu pada SE Kemenhub nomor 42 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID 19 untuk Sumatera.

"Beberapa hal diatur selama PPKM darurat ini," ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (4/6/2021).

Baca Juga: Cek Keterisian, Ruang Rawat Pasien COVID 19 Rumah Sakit di Palembang ini Lebih 50 Persen

Selama PPKM darurat, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama sedangkan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk perjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin cukup hasil negative RT PCR/RT Antigen.

"Selama masa PPKM Darurat hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku," terangnya.

Selain itu setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat seperti halnya tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Ingat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Kota Palembang 2021

Aida menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Load More