SuaraSumsel.id - Sejak pandemi COVID-19, Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menerima banyak pengajuan gugatan cerai.
Namun tidak semua gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Palembang berakhir perpisahan. Ada juga rumah tangga yang rujuk dan mampu dipersatukan kembali.
Pengadilan Agama Palembang berhasil memediasi lebih dari 100 kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, Kamis (1/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.
Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak lagi.
Berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.
"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.
Baca Juga: Kini RSMH Palembang Layani Vaksin COVID 19 bagi Masyarakat Umum
Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.
"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," ujar Raden. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal