SuaraSumsel.id - Sejak pandemi COVID-19, Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menerima banyak pengajuan gugatan cerai.
Namun tidak semua gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Palembang berakhir perpisahan. Ada juga rumah tangga yang rujuk dan mampu dipersatukan kembali.
Pengadilan Agama Palembang berhasil memediasi lebih dari 100 kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, Kamis (1/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.
Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak lagi.
Berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.
"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.
Baca Juga: Kini RSMH Palembang Layani Vaksin COVID 19 bagi Masyarakat Umum
Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.
"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," ujar Raden. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya