Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:05 WIB
ilustrasi pengeras suara [shutterstock] Heboh Petugas Sosialisasi COVID 19 Ini Larang Hamil: Klo Nikah dan Kawin Boleh

SuaraSumsel.id - Heboh di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang petugas sosialisasi COVID 19 melarang wanita untuk hamil di tengah situasi pandemi saat ini. 

Dilansir dari terkini.id-jaringan Suara.com, video petugas sosialisasi covid 19 melarang wanita hamil itu viral usai dibagikan pengguna Instagram Fakta.indo.

“Petugas ini mengimbau warga agar menunda kehamilan saat pandemi COVID-19,” tulis Fakta.indo di narasi unggahannya.

Tampak petugas sosialisasi Covid-19 itu menggunakan pengeras suara mengimbau agar wanita menunda kehamilan mereka lantaran situasi Covid-19.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap di Sumsel Belum Diberlakukan, Gubernur: Masih Sosialisasi

Menurutnya, hamil tidak diperbolehkan selama pandemi Covid-19 akan tetapi menikah dan kawin disebutnya boleh.

“Tunda hamil dulu. Nikah boleh, kawin boleh tapi hamil jangan,” ujar wanita petugas sosialisasi covid 19 tersebut.

Ia pun sekali lagi mengingatkan kepada ibu-ibu agar menunda kehamilan selama masa pandemi. Sementara untuk kawin atau nikah menurutnya boleh.

“Ingat yah ibu-ibu, sekali lagi tunda hamil dulu. Kawin boleh, nikah boleh tapi hamil jangan,” tuturnya.

Selain mengingatkan wanita agar tidak hamil dulu selama pandemi, petugas covid tersebut juga mengimbau kepada para suami untuk memakai alat pengaman kontrasepsi apabila hendak berhubungan intim dengan istri.

Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Mulai Kesulitan Bayar Pajak, Berharap Dana Hibah

“Bapak-bapaknya ditahan dulu yah. Boleh nikah, boleh kawin asal pakai kontrasepsi (alat pengaman),” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti kapan dan di mana lokasi peristiwa dalam video viral itu direkam.
 

Load More