Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 28 Juni 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi kedai kopi. (Shutterstock) Jam Operasional Dibatasi hingga Jam 20.00 WIB, Pelaku Usaha Merasa Tak Adil

Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda
administratif.

Sanksi-sanksi tersebut bukan menjadi penekanan utama pada masa PPKM Mikro melainkan lebih ke peningkatan edukasi agar protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 tetap diterapkan secara ketat, ujar wali kota. (ANTARA)

Load More