SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan Rizieq ialah dia guru agama masih dibutuhkan umat.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menilai peran keumatan Rizieq dipertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada kasus tersebut.
Dalam sidang pemcabaan vonis kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim menyebutkana hal memberatkan dan meringankan dari tokoh FPI tersebut.
“Menimbang bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu keadan yang memberatkan dan meringankan,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur dikutip dari hop.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Adapun dua hal yang meringankan dari Habib Rizieq dalam kasus ini.
Sedangkan yang memberatkan, ialah terdakwa meresahkan masyarakat.
"Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa punya tangungan keluarga dan pengetahuan terdakwa adalah guru agama masih dibutuhkan umat,” kata majelis hakim membacakan pertimbangannya.
Putusan hakim itu dengan tegas ditolak oleh Habib Rizieq. Dia menyebutkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa ia menolak putusan majelis hakim dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung
Di antaranya Habib Rizieq menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli forensik, yang menurutnya tak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim. Habib Rizieq pun mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
-
Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara
-
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lonjakan Penumpang Diprediksi Tembus 162 Ribu, Bandara SMB II Palembang Siaga Nataru 2025/2026
-
Logistik Sumsel Menggeliat, Pelindo Palembang Catat Lonjakan Arus Barang 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
BP BUMN dan Danantara Gerakkan 1.000 Relawan Sambut Hari Bela Negara, Hadir di Wilayah Terdampak
-
BRI Dukung Proses Pemulihan Pascabencana di Sumatera secara Sosial Maupun Ekonomi