SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan Rizieq ialah dia guru agama masih dibutuhkan umat.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menilai peran keumatan Rizieq dipertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada kasus tersebut.
Dalam sidang pemcabaan vonis kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim menyebutkana hal memberatkan dan meringankan dari tokoh FPI tersebut.
“Menimbang bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu keadan yang memberatkan dan meringankan,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur dikutip dari hop.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Adapun dua hal yang meringankan dari Habib Rizieq dalam kasus ini.
Sedangkan yang memberatkan, ialah terdakwa meresahkan masyarakat.
"Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa punya tangungan keluarga dan pengetahuan terdakwa adalah guru agama masih dibutuhkan umat,” kata majelis hakim membacakan pertimbangannya.
Putusan hakim itu dengan tegas ditolak oleh Habib Rizieq. Dia menyebutkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa ia menolak putusan majelis hakim dalam perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung
Di antaranya Habib Rizieq menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli forensik, yang menurutnya tak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim. Habib Rizieq pun mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
-
Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara
-
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?