SuaraSumsel.id - Usai dijatuhkan vonis empar tahun, Habib Rizieq menyatakan banding atas kasus swab tes RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Putusan itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, disitat dari Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Lantas kemudian Rizieq memberikan jawabannya. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya.
Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
- 
            
              Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding
- 
            
              Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!
- 
            
              Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi
- 
            
              Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel
- 
            
              Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
- 
            
              Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
- 
            
              Modal Kecil, Cuan Besar! Begini Cara Mulai Bisnis Pempek Frozen untuk Pemula
- 
            
              Thrifting vs Mal: Anak Muda Palembang Terbelah Antara Gaya, Gengsi, dan Kesadaran Sosial
- 
            
              KPK Periksa Bupati Teddy Meilwansyah Usai Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
- 
            
              Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, 5 Fakta yang Ungkap Akhir Cinta Damai Mereka