SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan orang calon jemaah haji asal Kota Palembang mengundurkan diri. Mereka menarik setoran awal pendaftaran haji dan kehilangan nomor antrian berangkat haji.
Selain itu, kata Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah, pengunduran diri delapan jemaah tersebut mengakibatkan mereka harus tunggu 20 tahun lagi agar dapat berangkat haji.
"Jemaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Penarikan setoran awal haji memang bisa dilaksanakan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H. Penarikan dana setoran haji tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.
"Nomor kursi atau antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri, kata dia.
Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.
"Nomor antreannya tidak hilang, hamya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," kata Deni menjelaskan.
Ia menambahkan syarat jamaah untuk menarik dana baik setoran maupun pelunasan harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening. (ANTARA)
Baca Juga: COD Berujung Ribut, Ibu di Palembang Ini Emosi Minta Kembalikan Uang
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan