SuaraSumsel.id - Terdakwa Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.
Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.
Netizen berpendapat, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat mengingat ia adalah sosok penegak hukum yang malah mempermainkan hukum.
Sebelumnya, diketahui jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa Pinangki, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya, lalu juga sudah dipecat dari kops kejaksaan.
Pinangki merupakan seorang Ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya dan beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Seorang netizen menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencederai nalar publik atas penegakan hukum yang adil.
"Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik," cuit netizen dengan akun @fullmoonfolks, (15/6/2021).
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
Menurutnya, seharusnya, Pinangki dihukum lebih berat lagi karena dia adalah bagian dari penegak hukum (Jaksa).
"Kan sederhana, dia bisa punya motif politik, akses, kesempatan dll buat korup karena dia jaksa/penegak hukum, bukan karena dia perempuan," ungkapnya.
Selain itu, netizen bernama @TedieWidjaya juga mengutuk putusan majelis hakim tersebut.
"Gila ya kalo hukuman seorang koruptor enak banget dapet discount," cuitnya seperti dikutip terkini.id - jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
-
Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan
-
Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Ini Respons KY
-
ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BI Susur Sungai Musi Bawa Rp5,3 Miliar, Warga Sumsel Pesisir Bisa Tukar Uang Baru Lebaran
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Dana Warga Sumsel Sempat Raib karena Scam, Rp541 Juta Akhirnya Berhasil Kembali
-
Cuma Rp25 Ribu, Kartu BSB Cash Sumsel United Ini Bisa Dipakai di LRT, Bandara sampai Tol
-
Muhammadiyah di Sumatera Selatan Pastikan Lebaran 20 Maret 2026, Ini Penjelasannya