SuaraSumsel.id - Program food estate atau Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang menyentuh di beberap provinsi termasuk di Sumatera Selatan diminta DPR untuk dievaluasi kembali.
Program ini secara menyeluruh agar tidak ada faktor yang bisa mengakibatkan kegagalan pada masa mendatang.
"Daripada di kemudian hari gagalnya Presiden, gagalnya kementerian, bisa menjadi gagalnya kami juga. Itulah kenapa food estate, kami minta dievaluasi kembali," kata Anggota DPR RI Riezky Aprilia, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (25/5/2021).
Ia menyoroti dengan berbagai alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut, hingga kini dinilai belum ada laporan perkembangan program food estate secara riil.
Baca Juga: Positif Covid-19, Polda Sumsel Isolasi Puluhan Pemudik
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga menginginkan agar program food estate dapat dievaluasi kembali.
Slamet mengemukakan bahwa hal itu penting antara lain untuk melihat apakah ada relevansinya dengan turunnya peringkat Indonesia pada indeks ketahanan pangan global.
"Ketahanan pangan Indonesia secara Indeks Global turun dari peringkat 62 menjadi 65 dari 123 negara. Penyebabnya masih perlu dievaluasi kembali," kata Slamet.
Sebagaimana diwartakan, Bappenas saat ini masih melakukan finalisasi pembuatan rencana induk (masterplan) food estate guna mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Menteri Suharso, lokasi awal pengembangan KSPP diarahkan di lima lokasi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Baca Juga: Begal Pasutri di Mesuji, Pria asal Sumsel Ini Ditembak Polisi
KSPP diarahkan untuk mendukung dan memperkuat pencapaian target-target pembangunan, terutama penguatan cadangan beras pemerintah hingga 1-1,5 juta ton beras, peningkatan produksi pangan tiga persen per tahun dan produktivitas pertanian.
Selain itu, juga menargetkan peningkatan ketersediaan beras hingga 46,8 juta ton pada 2024, target Nilai Tukar Petani 103-105, dan menghindari terjadinya degradasi atau kerusakan lahan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Fadli Zon Tak Habis Pikir Ada Gaji Siluman PNS: Itu Bisa Buat Guru Honorer!
-
Kebijakan Negara harus Tepat dan Bermanfaat untuk Rakyat
-
Plat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR
-
Wanita Teriak-teriak Rebutan Pelanggan, Histeris Sampai Gegerkan 1 Kapal
-
Pemerintah Harus Tindaklanjuti Data Bocor yang Diduga Milik BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru
-
10 Tips Menata Rumah Kecil agar Terlihat Luas dan Elegan