SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang mudik lokal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
“Iya (dilarang mudik –red). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” katanya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di daerah di Aula Bina Praja seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).
Menurut Nasrun, semua pihak harus memaknai surat edaran Gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Dia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas, dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” jelas dia.
Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau mulai 6-17 Mei 2021.
Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya.
“Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan,” tutupnya.
Baca Juga: Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi
Berita Terkait
-
Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lokal, Ini kata Doni Monardo
-
Gubernur Kepri Rilis SE, Larang Takbir Keliling dan Batasi Aktivitas Warga
-
Kasus Covid-19 Riau Melonjak Drastis, Syamsuar Larang Mudik Lokal
-
Mudik Lokal Juga Dilarang, Fix Lebaran di Rumah Saja!
-
Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Hasil Tes Antigen
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Foto Pocong Ini Sempat Bikin Warga Palembang Resah, Akhir Ceritanya Tak Disangka
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukannya
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba Besok di Palembang, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama Haji
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru