SuaraSumsel.id - Pendakwah Gus Miftah memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di gereja dan disebut memberikan cermah. Ditegaskan Gus Miftah, jika yang dilakukannya bukan memberikan ceramah agama melainkan hanya sebuah orasi kebangsaan.
Hal itu dilakukan karena Gus Miftah karena diundang dalam peresmian gereja, tepatnya gereja GBI Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah Gus Miftah, ia pun menyebut berterimakasih kepada pihak yang akhirnya menyebutnya kafir, sesat, bangsat dan lain-lainnya.
"Assalamualaikum wr. wb, setelah beredarnya video orasi kebangsaan saya, di peresmian gereja tepatnya GBI Amanat Agung, Penjaringan atas undangan panitia. Saat itu, saya hadir bersama Gubernur DKI Jakarta, mas Anies Baswedan, Sekjen PBNU dan tokoh agama dan FKUB. Saya tekankan saya memberikan orasi kebangsaan pada peresmian," ungkapnya.
Sehingga, ditegaskan Gus Miftah, jika orasi yang disampaikannya ialah orasi kebangsaan pada peresmian gereja bukan sebuah peribadatan.
"Acara yang diberikan kepada saya pun dalam rangka peresmian bukan peribadatan," tegasnya.
Gara-gara itu pun, akhirnya diakui Gus Miftah, banyak netizen yang akhirnya menghujatnya sebagai orang sesat, kafir, syahadatnya batal dan lain sebagainya.
Tapi mendapatkan hujatan tersebut, Gus Miftah malah mengucapkan terimakasih. "Gus Miftah marah?, enggak, saya bersyukur, Alhamdulilah," sambung ia.
Sebagai orang yang kebutulan diberi Allah SWT kemampuan menjadi orang yang membimbing orang lain bersyahadat menjadi mualaf,
"Nah, saya kemudian berfikir seperti ini, saya sebagai pembimbing sekian ratusan orang yang menjadi mualaf, namun hanya gegara video tersebut saya dikatakan kafir?," tanya Gus Miftah.
Baca Juga: Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi
Ia pun mengungkapkan perbedaan ceramah saat ini dan sebelumnya. "Nah, luar biasa. Itulah beda dakwah zaman sekarang. Jika dakwah dahulu, mengislamkan orang kafir namun dakwah sekarang malah mengkafir-kafirkan seorang islam," ungkapnya.
Lalu, Gus Miftah pun menambah klarifikasinya dengan membacakan sebuah kutiban dalam kitab yang menjadi ensiklopedia permasalahan beragama.
Dalam video tersebut juga ditambah keterangan tulisan ini.
Tentang hukum masuk gereja...
Terima kasih yang menghujat saya, yang mengatakan saya kafir, sesat, bangsat, dan lain lain......kalian luar biasa. Bisa jadi anda benar saya salah, atau sebaliknya.
Berikut saya sampaikan dasar hukumnya, mohon disimak dan dijadikan bahan diskusi, saya siap dinasehati oleh siapapun dan belajar kepada siapapun.....bahkan pisuhi atau dimaki oleh siapapun.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Tanggapi Video Viral Gus Miftah Ceramah di Kelab Malam
-
Viral Gus Miftah Ceramah di Gereja, Berdiri di Mimbar Dekat Salib
-
Usai Skandal Perselingkuhan, Ayus Bingung Diminta Keterangan Klarifikasi
-
Ceramah di Gereja Disorot Netizen, Gus Miftah: Orang Islam Dikafir-kafirkan
-
Isi Ceramah Gus Miftah di Gereja dan 4 Berita Top SuaraJogja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?