SuaraSumsel.id - Praktek menggunakan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara terbongkar. Polisi menetapkan lima pegawai PT. Kimia Farma sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar," kata Panca Putra, dalam paparannya seperti dilansir dari Suarasumut.com - Jaringan Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya dengan biaya pemeriksaan Rp 200.000 untuk tes swab.
"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Kita masih dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.
DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.
Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.
"Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," katanya.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Kasus Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Berstatus Tersangka
-
Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu
-
Soal Alat Tes Antigen Bekas, Erick Thohir Kutuk Oknum Petugas Kimia Farma
-
Usul Setop Testing Covid Pelaku Perjalanan, Pandu Riono: Cuma jadi Bancakan
-
Kimia Farma Pecat Pejabat Terlibat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital