SuaraSumsel.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertran Provinsi Sumatera Selatan mengistruksikan agar dibangun posko pengaduan tunjangan hari raya atau posko THR bagi para pekerja di tingkat kota dan kabupaten.
Sehingga, pekerja yang bermasalah dengan THR dapat melaporkannya ke posko tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin mengungkapkan, pihaknya sudah meneruskan edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR yang ditandatangi Gubernur Sumatera Selatan.
Surat itu pun sudah diteruskan kepada kedinasan kota dan kabupaten. "Sejauh ini laporan dari petugas kami, belum ada yang melapor atau mengadu ke kita yang bermasalah dengan THR,” katanya, seperti dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Ia memastikan, posko-posko yang disiapkan dinas ketenagakerjaan berfungsi melayani semua delik aduan perihak hak ketenagakerjaan tersebut.
"Nantinya, secara seksama mereka akan menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga para karyawan atau pegawai mendapat hak THR-nya sesuai ketetapan yang ada," ujar ia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan diwajibkan dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?