Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 April 2021 | 19:48 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock] Disnaker Kota dan Kabupaten Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Melapor

SuaraSumsel.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertran Provinsi Sumatera Selatan mengistruksikan agar dibangun posko pengaduan tunjangan hari raya atau posko THR bagi para pekerja di tingkat kota dan kabupaten.

Sehingga, pekerja yang bermasalah dengan THR dapat melaporkannya ke posko tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin mengungkapkan, pihaknya sudah meneruskan edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR yang ditandatangi Gubernur Sumatera Selatan.

Surat itu pun sudah diteruskan kepada kedinasan kota dan kabupaten. "Sejauh ini laporan dari petugas kami, belum ada yang melapor atau mengadu ke kita yang bermasalah dengan THR,” katanya, seperti dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia

Ia memastikan, posko-posko yang disiapkan dinas ketenagakerjaan berfungsi melayani semua delik aduan perihak hak ketenagakerjaan tersebut.

"Nantinya, secara seksama mereka akan menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga para karyawan atau pegawai mendapat hak THR-nya sesuai ketetapan yang ada," ujar ia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan diwajibkan dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Load More