Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 April 2021 | 06:05 WIB
Pemerintah kota Palembang (website Pemkot Palembang) Lunasi Hutang Rp 218 M, Pemkot Palembang Potong Tunjangan Pegawai 50 Persen

SuaraSumsel.id - Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP akan mengalami pemotongan hingga 50 persen guna melunasi hutang pemerintah kota Palembang pada pihak ketiga sebesar Rp 218 miliar.

Hal ini ialah keputusan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, menjelaskan pemotongan TPP menyasar ribuan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk semua tingkatan mulai dari eselon II hingga IV.

"Wali kota mewacanakan ini untuk pelunasan hutang tahun 2019/2020," ujarnya. 

Baca Juga: Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia

Hutang tahun 2019 ke pihak ketiga senilai Rp218 miliar tersebut mayoritas bersumber dari proyek infrastruktur yang semestinya dapat dilunasi pada 2020 dari pendapatan asli daerah (PAD).

Namun PAD 2020 tidak mencapai target akibat pandemi COVID-19 serta dampak seluruh anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus direalokasi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. 

Pihaknya berharap pemotongan TPP ASN dapat menolong melunasi total hutang, jika memang dinilai belum mencukupi maka akan ada rencana lain melunasi hutang tersebut.

"Rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) merencanakan TPP bisa dipotong Mei-Juni 2021, targetnya harus cepat karena hutang harus lunas tahun ini," kata dia menambahkan. 

Ia memastikan semua ASN akan dikenakan pemotongan TPP termasuk dirinya sendiri, selain itu sebagian pelunasan mungkin juga diserap dari operasional OPD dari pemotongan biaya perjalanan dinas, pembelian ATK hingga biaya seragam. 

Baca Juga: Akhir April, Serapan Vaksin COVID 19 Sumsel Belum Capai 80 Persen

"Tapi sampai sekarang surat edaran untuk wacana itu masih ditunggu," katanya.  (ANTARA)

Load More