Srikaya ketan Palembang [instagram] Srikaya, Kue Legit Berbuka Puasa Khas Palembang
Ketan
Bahan:
• 0,5 kg beras ketan
• santan dari 0,5 butir kelapa
Cara Membuat:
1. Masak ketan dengan santan hingga setengah matang (Palembang: diaroni).
2. Kukus hingga matang.
Apabila ketan akan dilapis dengan srikaya;
1. Masukkan ketan ke dalam cetakan, lalu tekan-tekan hingga padat.
2. Tuangkan adonan srikaya ke dalam wadah yang sama.
3. Kukus hingga matang.
Semua resep tidak menggunakan penyedap rasa, bahan pengawet, pewarna kimia, pemanis buatan.
Berita Terkait
-
Sensasi Buka Puasa di Masjid Jami' Assegaf Solo
-
Kaya Kandungan Air, 5 Buah Ini Cocok untuk Buka Puasa
-
Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik
-
Video Call Perawat Korban Penganiayaan, Herman Deru Doakan Kesembuhan
-
DPP PPNI Kecam Aksi Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar