Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 17 April 2021 | 15:40 WIB
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]

Tak hanya melakukan penganiayaan, tersangka juga merusak ponsel korban.

Polisi pun menjerat pelaku Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan hukuman penjara.

Kontributor: Andika

Load More