SuaraSumsel.id - Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo atau lebih dikenal masjid Agung Palembang akan menggelar salat tarawih dengan jumlah rakaat sama seperti tahun-tahun pada biasanya.
Jumlah rakaat tawarih di Masjid Agung mencapai 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, sedangkan guna mematuhi Protokol Kesehatan, Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikromo menyatakan akan membatasi jemaah yang hadir.
Ketua umum pengurus Masjid Agung Palembang, Ahmad Sarnubi mengatakan pihaknya juga memperhatikan himbauan Kementrian Agama (Kemenag) terkait pedoman beribadah saat Ramadan, terutama salat tarawih di rumah ibadah.
Namun, untuk memebatasi yang jumlah ideal maka pihak Yayasan Masjid mengaku kebingungan saat melarang jemaah yang sudah terlanjur hadir di masjid.
Baca Juga: Diputar di Palembang, Film Kinipan Potret Konflik Masyarakat Menjaga Alam
“Kalau untuk benar-benar dibatasi kami bingung, kami tidak bisa melarang orang untuk beribadah ke masjid,” akunya, Sabtu (10/4/2021).
Meski demikian, pihak Yayasan masjid Agung berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan mengurangi daya tampung.
Untuk kondisi ideal, daya tampung masjid mencapai 20.000 jemaah, sehingga jika daya tampung tidak mencukupi, maka pihak Yayasan akan memaksimalkan lahan parkir seperti halnya pelaksanaan salat ied saat hari raya.
“Tapi juga kan ada masjid-masjid lain yang terletak di dekat tempat tinggal warga, jadi ada bisa mengalihkan salat di sana atau salat di rumah,”ujarnya.
Dengan ketetapan jumlah rakaat salat tarawih yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni 20 rakaat dengan 3 rakaat salat witir, pihak yayasan akan melakukan pembatasan jarak.
“Nanti kami akan menempel stiker yang mengatur jarak saf salat, saat iqomah, diharapkan jemaah bisa mengatur posisi aman berdasarkan protokol kesehatan,” terang ia.
Baca Juga: Berstatus PPKM Mikro, Warga Palembang Dihimbau Jangan Berkerumun
Untuk pembagian takjil, Yayasan masjid juga meminimalisir jumlah, kecuali jika ada jemaah yang bersedekah atau melakukan penyaluran takjil.
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih, Masjid Agung Bantul Terbuka untuk Umum
-
Ceramah Tarawih Tahun Ini Bakal Beda dari Biasanya, seperti Apa?
-
Menko PMK Bertemu JK di Markas PMI, Bahas Salat Tarawih
-
Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid
-
DPR: Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Harus Tetap Perhatikan Prokes
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital