SuaraSumsel.id - Aksinya terbilang mudah dan mulus, dua orang pegawai bank di Riau berkomplotan mencuri dan menguras tabungan nasabah hingga senilai Rp 1,3 miliar..
Pelakunya adalah NH (37) yang merupakan mantan pegawai bank dibagian teller dan AS (42) yang juga mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan di bank milik pemerintah tersebut.
Dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, pelaku NH menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan tersangka AS yang merupakan Head Teller memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan delapan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah korban kedua.
Keduanya diduga bersekongkol melakukan aksi penggelapan tersebut dan sudah berhasil diamankan polisi.
Dilansir dari Suarariau.id - jaringan Suara.com, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan aksi kejahatan yang dilakukan ini merugikan nasabah dengan nilai yang fantastis.
Korbannya tiga nasabah dengan akumulasi kerugian Rp 1.390.348.076 dengan rincian, korban Rosmaniar dirugikan Rp 1.215.303.076, korban Hothasari Nasution sebesar Rp 133.050.000, dan korban Hasimah Rp 41.995.000.
Kasus ini terungkap saat korban membuat laporan kepada polisi pada 16 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.
Sunarto menjelaskan, berawal pada tanggal 31 Desember 2015, nasabah yang bernama Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Hj Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Saat itu korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044.
"Saldo awal rekening Hj Rosmaniar ini pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp 1.230.900.966," ujar Sunarto.
Si nasabah itu terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya, yaitu Hothasari Nasution (anak Hj Rosmaniar) dan Hasimah yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa ijin/sepengetahuan nasabah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 135 lembar slip transaksi asli nasabah Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.
Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Proklamasi! Kopi Susu Kenangan vs Janji Jiwa, Beneran Cuma 8 Ribuan?
-
Kenapa Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Jadi Proyek Strategis yang Dikebut Sumsel?
-
Program Literasi Anak Negeri dari BRI Jangkau Sekolah-sekolah di Daerah Tertinggal