Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Polisi saat menggelar tes urine di dalam area kampus UNAS. (dok. polisi).

“Setelah didapatkan hasil dan bukti, maka pegawai akan mengikuti sidang penjatuhan disiplin. Bisa berupa sedang, ringan hingga berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji dan sanksi berat bisa pemecatan,” pungkasnya.

Load More