SuaraSumsel.id - Seorang guru, AL (33), terdakwa kasus pemerkosa anak di kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan divonis bebas oleh pengadilan.
Majelis hakim menilai kasus tersebut kurang cukup bukti. Keputusan vonis tersebut ditolak jaksa penuntut umum dengan melakukan kasasi.
Petikan vonis dengan nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Mre, membebaskan terdakwa pada 9 Maret 2021.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” bunyi petikan putusan yang dikutip media ini, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Kualitas Panti Asuhan di Sumsel Perlu Perhatian
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Muaraenim Alex Akbar didampingi JPU Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut pada 10 Maret 2021.
Sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” katanya.
Seperti saat kejadian yang disangkakan, terdakwa berada di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Baca Juga: Nilai Ekspor Pertanian Sumsel Naik Tajam di Februari 2021
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan