SuaraSumsel.id - Seorang guru, AL (33), terdakwa kasus pemerkosa anak di kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan divonis bebas oleh pengadilan.
Majelis hakim menilai kasus tersebut kurang cukup bukti. Keputusan vonis tersebut ditolak jaksa penuntut umum dengan melakukan kasasi.
Petikan vonis dengan nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Mre, membebaskan terdakwa pada 9 Maret 2021.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” bunyi petikan putusan yang dikutip media ini, Senin (15/3/2021).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Muaraenim Alex Akbar didampingi JPU Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut pada 10 Maret 2021.
Sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” katanya.
Seperti saat kejadian yang disangkakan, terdakwa berada di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar