SuaraSumsel.id - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Inderalaya, Ogan Ilir, Sumsel, tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Khaidirman mengatakan, tersangka berinsial FZ.
“Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ karena perannya yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan jalan cor menggunakan Dana Alokasi Khusus Pemkab OI tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (15/3/2021) dilansir dari Sumselupdate.com---jaringan Suara.com.
Tersangka FZ, diketahui saat proses pembangunan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Saat itu dirinya mengatur semua proses pengerjaan hingga persoalan volume jalan. Penyidik menilai, tersangka memainkan perannya dalam mengurangi volume pembangunan jalan.
“Sampai sejauh ini bukti kuat baru ditetapkan satu tersangka. Dirinya menjabat sebagai PPTK yang artinya dia bertanggungjawab soal teknis setiap ada penyimpangan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dirinya akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini tersangka tidak ditahan karena berlaku kooperatif selama pemeriksaan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Santai Diancam Mau Digugat Gegara Belum Umumkan Status Anak Buah Anies
Dalam pembangunan jalan tersebut, pemkab menganggarkan DAK tahun 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp18 miliar.
Namun, dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara.
“Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera