Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:02 WIB
Logo Kementerian BUMN [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar] ASN di Palembang tertipu diiming-iming kerja di BUMN

SuaraSumsel.id - Diiming-imingi akan bekerja di perusahaan BUMN membuat Afriansyah (31) tegiur, meski ia pun sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bukannya menjadi pegawai BUMN, ia malah tertipu hingga Rp 100 juta. 

Peristiwanya bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Embong Suharjo (64) warga Kota Depok Jawa Barat. Lalu pelaku menawarkan korban untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN, PT. Pertamina.

Namun untuk memuluskan langkah tersebut, korban diminta pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening bank milik pelaku.

Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat

Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut sekira pukul 11.00 WIB melalui Bank BCA cabang Jalan Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni.

Beberapa saat kemudian, pelaku pun mengirimkan surat keputusan (SK) dengan bentuk format PDF yang menyatakan ia diterima di Pertamina.

Kemudian korban mengecek di kantor Pertamina di Palembang dan oleh pihak Pertamina yang didatangi korban kantornya menyatakan bahwa itu tidak benar. 

"Saya kemudian menghubungi dan menemui pelaku, setelah itu kami membuat surat pernyataan atau perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang milik saya," jelas korban saat diwawancarai.

Reporter : Andika

Baca Juga: Menanggulangi Banjir, Lima Sungai di Sumsel Ini Dinormalisasi

Namun setelah ditunggu batas pengembalian habis sesuai perjanjian, ternyata pelaku mengatakan belum ada uangnya. 

"Saya merasa dirugikan untuk itu saya melapor ke polisi, supaya pelaku bisa diproses hukum dan uang saya bisa dikembalikan," ujar warga Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang.

Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto tindak pidana Pasal 378 KUHP dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.

Load More