SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penembakan di luar hukum atau unlawful killing dengan menetapkan tiga anggota polisi menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Proses penyidikan menetapkan, tiga orang Polri dari Polda Metro Jaya.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com , kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Ketiga tersangka sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.
Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya
Sayangnya meski sudah menyatakan tersangka, namun belum disampaikan identitas tiga orang tersangka.
“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor), bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Baca Juga: Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Tak Mau Balikan, Wanita Asal OKI Mengaku Foto Tanpa Busananya Disebar Mantan Pacar
-
BSB Mobile Bermasalah atau Tidak Bisa Login? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah