SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penembakan di luar hukum atau unlawful killing dengan menetapkan tiga anggota polisi menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Proses penyidikan menetapkan, tiga orang Polri dari Polda Metro Jaya.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com , kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Ketiga tersangka sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.
Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya
Sayangnya meski sudah menyatakan tersangka, namun belum disampaikan identitas tiga orang tersangka.
“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor), bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Baca Juga: Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Langkah Tegas PT Bukit Asam: Tutup Jalur PETI dan Lindungi Aset Negara
-
7 Bedak Padat dengan SPF untuk Perlindungan Ekstra dari Sinar Matahari
-
Viral Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Acungkan Celurit Saat Keributan di Sekolah
-
Sempat Lapor Balik Mahasiswi, Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan Kampus
-
Bukan Satu Orang, Perundungan PPDS Unsri Disebut Menimpa Satu Angkatan Mahasiswa