
SuaraSumsel.id - Penunjukkan Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ditolak delapan fraksi di DPRD. Hal ini karena para fraksi menilai Gubernur Sumsel Herman Deru karena melaksanakan peraturan yang berlaku.
"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Mirza Gumay di Baturaja, Rabu.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU seharusnya ditunjuk sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan.
"Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (09/03) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Bentuk penolakan tersebut melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi yang ada di DPRD OKU.
"Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.
Adapun tiga poin penting tersebut yaitu meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.
Baca Juga: Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel
Sementara itu, Sekda OKU Ahmad Tarmizi secara terpisah mengakui bahwa dirinya sendiri yang meminta gubernur agar tidak menunjuknya sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Duduk Perkara Korupsi Berjamaah di OKU: 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Usai Tagih Fee Jelang Lebaran
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Emas Cetak Rekor, Inflasi Sumsel April 2025 Tertinggi Sepanjang Tahun
-
7 Fakta Terbaru Tol Palembang- Pangkalan Balai: Jembatan Musi V Jadi Kunci
-
3.932 ASN Baru Dilantik, Ini Perkiraan Beban Gaji untuk APBD Palembang
-
Desakan Buruh Diakomodasi, Gubernur Sumsel Janji Sahkan UMSP Dalam Sepekan
-
Belanja Hemat dan Berkualitas, Produk Private Label Indomaret Jawabannya