Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:19 WIB
Amien Rais (YouTube/AmienRaisOfficial). Amien Rais temui Jokowi dan sebut tragedi penembakan enam laskar FPI pelanggaran HAM berat.

Mafud MD pun menjelaskan berdasarkan kontruksi hukumnya, enam orang laskar FPI dijadikan tersangka karena ada bukti upaya memancing aparat sekaligus membawa senjata tajam, dan pada sambungan telepon genggam, terdapat komando atas peristiwa tersebut.

"Saat enam orang laskar menjadi tersangka sehari, dan dinyatakan gugur perkara," katanya.

Namun tidak sampai di situ, meski jadi tersangka, enam orang laskar FPI menjadi korban setelah bertemu orang polisi. "Nanti kontruksinya karena tersangka tewas, maka SP3 perkara gugur. Kami pun memandang Komnasham sudah cukup lengkap," terang Mahfud.

Baca Juga: Warga Sumsel Terkonfirmasi Varian Covid 19 B117, Kemenkes Lacak Kontak

Load More