Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:19 WIB
Amien Rais (YouTube/AmienRaisOfficial). Amien Rais temui Jokowi dan sebut tragedi penembakan enam laskar FPI pelanggaran HAM berat.

SuaraSumsel.id - Amien Rais bersama enam tokoh lainnya menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3/2021) pagi. Mereka mengungkapkan dua hal pokok yang mengerucut mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tragedi kematian enam laskar FPI, Desember lalu.

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam siaran persnya, Selasa (9/3/2021). 

Diungkapkan Mahfud, kedatangan tujuh orang termasuk Amien Rais menyampaikan adanya pelanggaran HAM berat pada tragedi kematian enam laskar FPI di tol Cikampek tersebut. Karena itu, kasus tersebut agar dibawa ke Pengadilan HAM.

"Terdapat dua hal yang kemudian mengerucut pada penegakkan hukum atas kejadian tersebut. Negara perlu hukum yang adil, karena jika tidak, maka terdapat ancaman dari Tuhan dan negara bisa dihadapkan pada masalah,"ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Warga Sumsel Terkonfirmasi Varian Covid 19 B117, Kemenkes Lacak Kontak

Amien Rais bersama dengan Marwan Batubara menjanjikan akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan HAM berat.

Pertemuan yang singkat hanya sekitar 15 menit itu, ditanggapi Presiden Joko Widodo dengan menerangkan langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah terkait hal tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) menunjukkan barang bukti terkait tewasnya enam laskar FPI sebelum menyerahkan kepada Bareskrim Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Presiden melalui kewenangan yang diatur dalam perundangan sudah meminta Komnas HAM bekerja dan apa yang sudah ditemukan Komnas HAM juga sudah dilaporkan ke Presiden.

Dikatakan Mahfud MD, Komnas HAM sudah menemukan terjadinya pelanggaran HAM di peristiwa tersebut dan sudah melakukan hal apa yang harus dilakukan Pemerintah.

"Komnasham sudah rekomendasi empat hal dan sudah diberikan kepada Presiden, sekaligus diproses secara transparan," kata Mahfud.

Baca Juga: 4 Kasus Corona B117 Inggris Terdeteksi di Sumsel, Kaltim, Kalsel, dan Sumut

Adapun temuan Komnas HAM ialah, peristiwa yang terjadi di tol Cikampek ialah pelanggaran HAM biasa.

"Namun jika ada yang mengungkapkan hal tersebut mengalami kejadian HAM berat, maka mana buktinya," tanya Mahfud.

Pelanggaran HAM berat harus memenuhi bukti, dan tidak boleh hanya sebatas kenyakinan. Mengingat semua pihak juga memiliki kenyakinan atas peristiwa tersebut.

"Mana bukti pelanggaran HAM berat, mana bukti ya, bukan kenyakinan. Jika ada, Pemerintah menunggu, secuil apapun buktinya," tegas ia.

Polisi melakukan apel sebelum rekonstruksi penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Polres Karawang, (Suara.com/Tyo)

Ia pun mengungkapkan kasus tersebut terus diproses.

"Bahwa sejak peristiwa ini meletus, sudah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi ada juga kelompok yang tidak percaya Pemerintah,"sambung ia

Mafud MD pun menjelaskan berdasarkan kontruksi hukumnya, enam orang laskar FPI dijadikan tersangka karena ada bukti upaya memancing aparat sekaligus membawa senjata tajam, dan pada sambungan telepon genggam, terdapat komando atas peristiwa tersebut.

"Saat enam orang laskar menjadi tersangka sehari, dan dinyatakan gugur perkara," katanya.

Namun tidak sampai di situ, meski jadi tersangka, enam orang laskar FPI menjadi korban setelah bertemu orang polisi. "Nanti kontruksinya karena tersangka tewas, maka SP3 perkara gugur. Kami pun memandang Komnasham sudah cukup lengkap," terang Mahfud.

Load More